Tafsir Al-Mukhtasar
لَّا يَمْلِكُونَ ٱلشَّفَـٰعَةَ إِلَّا مَنِ ٱتَّخَذَ عِندَ ٱلرَّحْمَـٰنِ عَهْدًا ﴿٨٧﴾
Orang-orang kafir itu sama sekali tidak berhak mendapatkan dan memberikan syafaat satu sama lain, kecuali bagi mereka yang telah membuat perjanjian di sisi Tuhannya di dunia ini dengan beriman kepada-Nya dan kepada rasul-rasul-Nya.