×
النورAyat 6

Tafsir Al-Mukhtasar

وَٱلَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَٰجَهُمْ وَلَمْ يَكُن لَّهُمْ شُهَدَآءُ إِلَّآ أَنفُسُهُمْ فَشَهَـٰدَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَـٰدَٰتٍۭ بِٱللَّهِ ۙ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلصَّـٰدِقِينَ ﴿٦﴾

Laki-laki yang menuduh istri-istri mereka berzina, padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi yang bersaksi tentang kebenaran tuduhan tersebut selain diri mereka sendiri maka hendaklah laki-laki tersebut bersumpah dengan nama Allah untuk mengukuhkan tuduhan tersebut, yaitu ia bersumpah kepada Allah sebanyak empat kali bahwa dia benar-benar jujur dalam tuduhannya terhadap perzinaan istrinya.