Tafsir Al-Mukhtasar
كَمَآ أَخْرَجَكَ رَبُّكَ مِنۢ بَيْتِكَ بِٱلْحَقِّ وَإِنَّ فَرِيقًا مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ لَكَـٰرِهُونَ ﴿٥﴾
Sebagaimana Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- mencabut wewenang pembagian harta rampasan perang dari kalian setelah kalian berselisih paham dan berseteru tentang hal itu, dan menyerahkannya kepada diri-Nya dan Rasul-Nya -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, Tuhanmu juga memerintahkan kepadamu -wahai Rasul- untuk keluar dari Kota Madinah guna menghadapi orang-orang musyrik melalui wahyu yang Dia turunkan kepadamu, walaupun sebagian orang mukmin tidak setuju dengan hal itu.