Tafsir Al-Mukhtasar
مَا كَانَ لِلْمُشْرِكِينَ أَن يَعْمُرُوا۟ مَسَـٰجِدَ ٱللَّهِ شَـٰهِدِينَ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِم بِٱلْكُفْرِ ۚ أُو۟لَـٰٓئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَـٰلُهُمْ وَفِى ٱلنَّارِ هُمْ خَـٰلِدُونَ ﴿١٧﴾
Tidak sepatutnya orang-orang musyrik memakmurkan masjid-masjid Allah dengan kegiatan-kegiatan ibadah dan ketaatan-ketaatan lainnya, sedangkan mereka mengakui kekafiran mereka secara terbuka. Amal perbuatan mereka itu sia-sia karena tidak memenuhi salah satu syarat diterimanya amal, yaitu iman. Kelak di hari Kiamat mereka akan masuk ke dalam neraka dan menetap di dalamnya untuk selama-lamanya, kecuali apabila mereka bertobat dari kemusyrikan mereka sebelum mereka meninggal dunia.