Tafsir Al-Mukhtasar
وَإِنْ أَحَدٌ مِّنَ ٱلْمُشْرِكِينَ ٱسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَـٰمَ ٱللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُۥ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَّا يَعْلَمُونَ ﴿٦﴾
Jika ada orang musyrik yang halal darah dan hartanya menemuimu -wahai Rasul- dan meminta perlindungan kepadamu, maka penuhilah permintaannya agar ia mendengar (bacaan) Al-Qur`ān, kemudian kirimlah ia ke tempat yang aman baginya. Hal itu karena orang-orang kafir adalah kaum yang tidak mengetahui hakikat (fakta yang sebenarnya) agama ini. Jika mereka mengetahuinya melalui bacaan Al-Qur`ān yang didengarnya boleh jadi mereka mendapatkan hidayah.